Tak Hanya Pembubaran, Ini 5 Kasus Hukum Terkait FPI dan Para Tokohnya yang Gegerkan Tanah Air
Nasional

Bukan cuma pembubaran, FPI dan beberapa tokohnya juga terlibat dalam isu-isu yang meramaikan Tanah Air. Mulai dari kerumunan, sengketa lahan, bentrok, sampai dugaan chat mesum.

WowKeren - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang aktivitasnya oleh pemerintah per Rabu (30/12) hari ini. Keputusan ini diambil setelah disepakati 6 menteri dan kepala lembaga setara kementerian terkait.

Langkah pembubaran ini jelas menuai pro dan kontra hingga terus "menggoyang" Tanah Air. Namun nyatanya, setidaknya dalam sebulan belakangan, bukan cuma perkara pembubaran FPI yang menjadi sorotan publik.

WowKeren merangkum sejumlah di antaranya, yang mana sampai saat ini pun masih bergulir di ranah hukum Indonesia. Apa saja?

1. Pembubaran FPI

Pembubaran FPI adalah isu teranyar yang membuat geger nasional. FPI sendiri memprotes keras kebijakan tersebut dan bertekad akan mengajukan gugatan atas pembubaran tersebut ke PTUN dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, FPI juga mengklaim siap membentuk badan atau organisasi baru usai pemerintah melarang FPI. Bahkan mereka mengklaim siap menggunakan nama baru, sebagaimana pernah disuarakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab tahun 2019 lalu.

2. Bentrok Berujung Penembakan 6 Laskar FPI

Enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq tewas diterjang timah panas aparat Polda Metro Jaya pada Senin (5/12) dini hari. Namun meski sudah 25 hari berlalu, kasus ini belum menemui titik terang karena keterangan dari kedua belah pihak yang bertolak belakang.

Komnas HAM pun ikut terjun menyelidiki permasalahan ini. Dan belum lama ini Komnas HAM sudah membeberkan hasil temuannya, termasuk perihal spekulasi adanya rumah penyiksaan yang digunakan sebelum keenam laskar FPI ditembak.

3. Sengketa Lahan FPI dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII


FPI tak hanya berseteru dengan Polda Metro Jaya tetapi juga PTPN VIII terkait lahan tempat berdirinya Pesantren Agrokultural Megamendung milik Habib Rizieq. PTPN VIII mengklaim bahwa pesantren itu berdiri tanpa izin di atas lahan yang berdasarkan HGU Nomor 299 Tanggal 4 Juli 2008 adalah aset perusahaan tersebut.

FPI tak menampik bahwa sertifikat tanah itu memang milik PTPN VIII. Namun mereka mengklaim bahwa lahan itu sudah dibiarkan kosong dan tak tergarap selama lebih dari 20 tahun sehingga atas UU Agraria Tahun 1960 masyarakat berhak untuk menggarap bahkan membuat sertifikat atas tanah tersebut.

Sampai kini kasus tersebut pun belum jelas penyelesaiannya. PTPN VIII hanya melayangkan somasi agar Pesantren Megamendung dikosongkan dalam jangka waktu 7 hari.

4. Habib Rizieq Tersangka Kerumunan

Kali ini bergeser kepada sang Imam Besar FPI, Habib Rizieq, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam 2 kasus kerumunan. Yakni di Petamburan Jakpus, dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW serta akad nikah sang putri, dan Megamendung Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Rizieq dijadikan tersangka karena dianggap menghasut publik untuk mengikuti kegiatan yang memicu kerumunan besar. Padahal saat ini kerumunan sangat dilarang karena Indonesia masih darurat pandemi COVID-19.

Untuk kasus di Megamendung, Rizieq telah resmi dijadikan tersangka tunggal. Namun untuk kerumunan di Petamburan, ada 5 nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis.

5. Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk membuka kembali kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq. Kasus ini sendiri sempat mendapat SP3 ketika Rizieq bertolak beberapa tahun ke Arab Saudi.

FPI sendiri menilai pencabutan SP3 ini sebagai upaya "mengerjai" Rizieq, sedangkan kuasa hukum Aziz Yanuar mengaitkannya dengan penembakan 6 laskar yang belum tuntas hingga kini. Kasus ini sendiri sejatinya bermula sejak 2017 silam dengan melibatkan pula seorang wanita yang disebut bernama Firza Husein.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru