Jangan Khawatir! Sri Mulyani Tegaskan Pungutan PPN-PPh Tak Bakal Ubah Harga Pulsa dan Token Listrik
Instagram/SMIndrawati
Nasional

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pulsa hingga token listrik sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

WowKeren - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sorotan usai meneken PMK Nomor 6 Tahun 2021 tentang pungutan pajak atas transaksi pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Diberlakukan mulai Februari 2021, banyak yang khawatir ketentuan ini akan membuat harga produk-produk yang disebutkan menjadi naik.

Sri Mulyani akhirnya menjelaskan substansi sesungguhnya dari beleid tersebut. Termasuk yang ditekankan adalah harga produk yang disebutkan tidak akan berubah serta ketentuan pungutan pajak semacam ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama.

"Ketentuan tersebut (PMK 06/PMK.03/2021) TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tulis Sri Mulyani di Instagram-nya, Sabtu (30/1). "Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER."

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan PMK yang ditekennya pada Jumat (22/1) pekan lalu itu dalam rangka menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh serta memberikan kepastian hukum. Lantas penyederhanaan seperti apa yang dimaksud?


Yang pertama, pemungutan PPN atas pulsa hanya dilakukan sebatas sampai distributor tingkat II (server). "SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI," tutur Sri Mulyani.

Kemudian PPN atas token listrik dibebankan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen. Sedangkan PPN voucher juga seperti token listrik, dibebankan atas komisi yang diterima agen penjual alih-alih nilai vouchernya.

"Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer," imbuh Sri Mulyani, menerangkan soal pemungutan PPh. "MERUPAKAN PAJAK DIMUKA BAGI DISTRIBUTOR/AGEN YANG DAPAT DIKREDITKAN (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya."

Karena itulah, Sri Mulyani menegaskan tidak benar jika PMK ini menjadi tanda adanya pemungutan pajak baru atas transaksi voucher, token listrik, kartu perdana, dan pulsa seperti yang ramai dibahas masyarakat. Lagipula, imbuh Sri Mulyani, pajak itu akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan negara.

Menariknya, sebagai penutup Sri Mulyani turut pula membahas perihal praktik korupsi. "KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!" pungkas Sri Mulyani.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait