Sri Mulyani Blusukan ke Pasar Santa dan Ungkap Jenis Beras yang Bisa Kena Pajak
Instagram/smindrawati
Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan sempat berbincang dengan pedagang terkait rencana PPN sembako.

WowKeren - Rencana pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan sektor pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) menuai polemik. Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa sembako murah yang dijual di pasar tradisional tidak masuk dalam objek kena pajak.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Sri Mulyani, bahan pokok yang nantinya akan dikenakan pajak hanya lah produk premium yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

Sri Mulyani menegaskan bahwa beras hasil petani Indonesia yang diserap oleh Bulog adalah sembako yang dijual di pasar tradisional. Dengan demikian, beras lokal seperti produksi Cianjur, Rojolele, hingga Panda Wangi tidak akan dipungut pajak.

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya, usai berkunjung ke Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain beras premium, daging premium seperti daging sapi Kobe dan Wagyu juga dinilai harus dikenai pajak yang berbeda dari kebutuhan pokok masyarakat. Mengingat harga daging sapi premium tersebut bisa mencapai hingga 15 kali lipat dari harga daging sapi biasa di pasar tradisional.


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga sempat mendengarkan keluh kesah pedagang terkait rencana PPN sembako kala berkunjung ke Pasar Santa. Para pedagang khawatir pajak tersebut akan menaikkan harga jual.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," terang Sri Mulyani. "Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan."

Menurut Sri Mulyani, pemerintah justru telah memberikan berbagai insentif pajak untuk memulihkan ekonomi dampak pandemi virus corona (COVID-19). Beberapa di antaranya adalah pajak UMKM hingga pajak karyawan (PPH 21).

"Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru