Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Jaminan Hari Tua Bagi PNS, Bagaimana Nasib PPPK?
Instagram/smindrawati
Nasional

Menkeu Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terkait dengan jaminan hari tua para PNS, dan telah berlaku sejak 14 Juni 2021. Lantas, bagaimana dengan nasib PPPK?

WowKeren - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja merilis aturan terkait dengan penempatan investasi tabungan hari tua (THT) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. Selain itu, Sri Mulyani juga membuat aturan tentang ketentuan mengenai penempatan investasi program Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Kematian bagi PNS serta anggota TNI/Polri.

Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Program THT ini merupakan penempatan investasi dilakukan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN), deposito bank, serta saham yang diperjualbelikan di bursa efek. Sementara untuk saham, ada sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan seperti memiliki fundamental positif, prospek bisnis emiten positif, dan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun.

Terkait dengan PMK mengenai penempatan investasi THT, JKK, dan JKM tersebut telah berlaku sejak 14 Juni 2021. Namun peraturan tersebut hanya diperuntukkan PNS, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum termasuk. Hal ini membuat para PPPK mempertanyakan akan peraturan tersebut.


Titi Purwaningsih salah seorang guru PPPK di Kabupaten Banjarnegara mengungkapkan sejauh ini memang belum ada di dalam PMK. "Saya lihat memang belum ada untuk PPPK, apakah PPPK memang enggak masuk ya?" tutur Titi kepada JPNN.com, Minggu (20/6).

Menurut Titi, PPPK juga termasuk dalam aparatur sipil negara (ASN), sehingga juga bisa mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Titi menganggap bahwa PMK yang telah berlaku sejak 14 Juni lalu itu masih belum selesai digodok.

"Kami berharap ada jaminan hari tua buat PPPK seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa akan ada regulasi JHT untuk PPPK," terangnya.

Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa selama ini gajinya sebagai PPPK telah dipotong untuk JKK dan JKM. Akan tetapi belum dipotong untuk JHT. "Informasinya masih digodok dulu untuk JHT, kalau lihat daftar leger gajinya sih ada, cuma belum ada potongan," tutup Titi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait