Nama Mantan Paus Benediktus XVI Terseret Dalam Laporan Tentang Pelecehan Seksual di Keuskupan Jerman
AFP
Dunia

Laporan tersebut dibuat oleh firma hukum Westpfahl Spilker Wastl atas permintaan Keuskupan Agung hampir dua tahun yang lalu. Laporan itu salah satunya bertujuan untuk menyelidiki apakah pejabat gereja menangani kasus dengan benar.

WowKeren - Sebuah laporan tentang pelecehan seksual di Keuskupan Munich Jerman yang dirilis pada Kamis (20/1) menyinggung mantan Paus Benediktus XVI. Benediktus yang mengundurkan diri dari kursi Paus pada tahun 2013 silam itu disebut gagal menangani empat kasus pelecehan seksual kala ia menjadi uskup agung pada tahun 1970-an dan 1980-an.

Laporan tersebut dibuat oleh firma hukum Westpfahl Spilker Wastl atas permintaan Keuskupan Agung hampir dua tahun yang lalu. Laporan itu bertujuan untuk menyelidiki kasus kekerasan antara tahun 1945 dan 2019 dan apakah pejabat gereja menangani tuduhan dengan benar.

Firma hukum tersebut memeriksa berkas-berkas gereja dan berbicara dengan para saksi untuk menyusun laporan itu. Menurut pihak firma hukum dan Keuskupan Agung, para pejabat tinggi gereja tidak diberitahu tentang hasilnya sebelum laporan itu diterbitkan.

Benediktus diketahui bertugas di Munich dari tahun 1977 hingga 1982. Kala itu, ia menggunakan nama lahirnya dan dikenal sebagai Kardinal Joseph Ratzinger.


"Dalam total empat kasus, kami sampai pada kesimpulan bahwa uskup agung saat itu, Kardinal Ratzinger, dapat dituduh melakukan pelanggaran," ujar salah satu penulis laporan, Martin Pusch.

Dua kasus di antaranya melibatkan dua orang pelaku yang melakukan kejahatan pada saat Benediktus menjabat sebagai Uskup Agung. Mereka dihukum dengan sistem peradilan, namun tetap bisa melakukan pekerjaan pastoral tanpa batasan tegas tentang apa yang boleh mereka lakukan. Tidak ada tindakan yang diambil di bawah hukum kanonik.

Dalam kasus lainnya, seorang imam pedofil bernama Peter Hullermann dipindahkan ke Munich dari Essen di Jerman barat dimana ia dituduh melecehkan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Hullermann ditugaskan kembali untuk tugas-tugas pastoral terlepas dari rekam jejak tersebut.

Ketika Benediktus dipindahkan ke Vatikan pada tahun 1986, Hullerman dihukum karena melecehkan lebih banyak anak dan diberi hukuman penjara yang ditangguhkan. Bahkan setelah divonis, ia terus bekerja dengan anak-anak selama bertahun-tahun dan kasusnya dianggap sebagai contoh dari kesalahan penanganan pelecehan oleh gereja.

"Dalam semua kasus, Paus Emeritus Benediktus XVI dengan tegas menyangkal melakukan kesalahan apa pun di pihaknya," jelas Pusch.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait