Pangeran Andrew Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Balik Tuntut Pengadilan?
AFP
Dunia

Sebelumnya, Pangeran Andrew diduga telah terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Atas hal ini, pihak keluarga kerajaan pun telah menghapus hubungan militer dan perlindungan kerajaan.

WowKeren - Belakangan nama putera Ratu Elizabeth II yakni Pangeran Andrew disoroti publik. Hal ini lantaran Pangeran Andrew diduga telah melakukan pelecehan seksual.

Atas dugaan kasus pelecehan seksual itu, pihak keluarga kerajaan Inggris pun telah mencopot hubungan militer dan perlindungan kerajaan terhadap Pangeran Andrew. Namun kini pengacara Pangeran Andrew membantah telah terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Bahkan sang pengacara diketahui juga menuntut pengadilan juri untuk klien mereka dalam gugatan pelecehan seksual di New York.

"Pangeran Andrew dengan ini menuntut pengadilan oleh juri atas semua penyebab tindakan yang dinyatakan dalam Pengaduan," tutur pengacara dalam pembacaan dokumen pengadilan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Distrik Selatan New York, dikutip pada Kamis (27/1).

Melansir UPI, gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Virginia Giuffre yang melaporkan Pangeran Andrea atas dugaan melakukan pelecehan seksual setidaknya tiga kali di Amerika Serikat dan Inggris ketika dirinya berusia 17 tahun.


Giuffre mengatakan bahwa mendiang pemodal Jeffrey Epstein yang meninggal karena bunuh diri saat menunggu persidangan atas tuduhan pelecehan seksual federal pada 2019 lalu, mengatur agar Duke of York itu melecehkannya secara seksual.

Sementara itu, dalam pengajuan pengadilan yang berlangsung pada Rabu (26/1) itu, Pangeran Andrew juga telah membantah tuduhan tersebut. "Pangeran Andrew mengakui bahwa dia bertemu Epstein pada atau sekitar tahun 1999. Dia menyangkal tuduhan lainnya," tegas pengacara.

Selain itu, menurut pengacara tersebut, Pangeran Andrew juga "menyangkal bahwa dia pernah terlibat dalam tindakan seksual dengan Giuffre," menurut dokumen tersebut. Di sisi lain, pengarsipan juga meminta bahwa "keluhan Giuffre dan penyebab pertama dan kedua dari tindakan yang diajukan di dalamnya diberhentikan dengan prasangka."

Sebagai informasi, pada bulan Januari 2022, seorang hakim federal di New York diketahui telah menolak permintaan pengacara Pangeran Andrew untuk membatalkan gugatan tersebut. Satu hari setelahnya, Ratu Elizabeth II pun menghapus gelar militer dan perlindungan keamanan kerajaan yang selama ini disandang Pangeran Andrew.

Sementara itu, Istana Buckingham mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa Duke of York akan membela gugatan itu sebagai warga negara. Sedangkan pihak pengadilan menunjukkan bahwa Guiffre telah menyelesaikan kasus serupa terhadap Epstein 11 ahun lalu seharga USD500 ribu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait