Syok Berat, Tangis Adam Deni Pecah Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus UU ITE
Instagram
Selebriti

Adam Deni tak terima dan akan mengajukan pledoi usai dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia merasa kesalahannya tak sebesar itu.

WowKeren - Adam Deni tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kemarin Senin (30/5). Di mana Adam dituntut 8 tahun penjara terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Adam pun terisak dan memeluk sang ibu, Susiani yang juga hadir dalam sidang tersebut. Pegiat media sosial ini tak percaya bahwa dirinya akan dituntut hukuman seberat ini.

"Ya saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar 8 tahun wah itu kaget," ungkap Adam Deni saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Adam Deni menilai tuntutan yang diterimanya sebagai bentuk kedzaliman. Pria 26 tahun itu mengatakan hal ini merupakan tuntutan terbesar kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang pernah ada.

"Bayangin aja ini kasus UU ITE dengan tuntutan terbesar itu aja, ini kedzalimannya mudah-mudahan saya terus berdoa segera terbongkar, saya kaget jujur saja," katanya lagi.

Selain itu, Susiani dan Elsya sang pacar juga tak kuasa menahan tangis melihat Adam Deni menerima tuntutan tersebut. Sama seperti sang putra, Susiani juga syok dan tidak menyangka dengan tuntutan itu.


"Syok banget sampai lemes saya nggak nyangka, UU ITE sampai segitu tinggi tuntutannya cuman saya bisa berdoa aja anak saya dikuatkan saya selalu mendukung saya yakin anak saya benar," tutur Susiani.

Di sisi lain, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar untuk Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari bukan tanpa alasan. Jaksa menilai Adam Deni dan Ni Made tidak menunjukkan penyesalan dan bersikap baik selama persidangan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia," ucap JPU di PN Jakut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun."

"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalannya selama persidangan," sambungnya. "Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini."

Adam Deni dan Ni Made diduga telah melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru