Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui Atas Kasus KDRT ke Venna Melinda, Penasihat Hukum Sambut Positif
Instagram/ferryirawanreal
Selebriti

Ferry Irawan akhirnya dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda, simak juga reaksi dan sambutan positif yang diberikan oleh sang penasihat hukum.

WowKeren - Kabar terbaru datang dari kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda. Setelah proses sidang yang cukup panjang, baru-baru ini Ferry pun akhirnya mendapatkan vonis hukumannya. Ia dinyatakan bersalah atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sidang vonis Ferry sendiri digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada hari ini, Selasa (23/5).

Sebelumnya dikabarkan jika Ferry dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU. Namun Pasal 44 Ayat 1 tuntutan JPU tidak terbukti, sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada Ferry pun lebih ringan.

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Boedi Haryantho Hakim Ketua, Selasa (23/5), di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Namun Ferry dinyatakan bersalah atas dugaan tindak KDRT terhadap sang istri yang tidak menimbulkan penyakit atau penghalang berkegiatan bagi keseharian Venna Melinda. Sehingga Ferry pun dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Atas vonis tersebut, Ferry diminta untuk tetap ditahan.


"Tiga menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," sambung Boedi. "Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tandasnya.

Vonis yang dijatuhkan tersebut disambut positif oleh pihak penasihat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede. Ia memberikan reaksi lega atas keputusan Pengadilan. Sementara ia juga masih akan memikirkan dulu terkait tindakan lebih lanjut dalam menghadapi vonis tersebut.

"Puji Tuhan keadilan masih ada di ranah pengadilan ini. Kita mendengarnya sangat amat senang dan appreciate menghormati keputusan tersebut," ujar Michael Pardede kepada rekan media.

Mengingat kembali, Ferry dilaporkan oleh Venna Melinda atas dugaan KDRT ke Polres Kediri pada Minggu (8/1). Tak lama setelah itu, video Venna dengan hidung berdarah-darah ikut mencuat dan menghebohkan publik. Polisi pun segera mendalami aduan Venna hingga sempat mengamankan handuk dan pakaian sebagai barang bukti.

Sementara kini Ferry kembali mendekam di balik jeruji besi usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun bui. Ferry masih akan menjalani sisa tahanannya selama kurang lebih lima bulan di Lapas Kelas 2A Kediri.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait