Kemenkumham Sebut Jokowi Tak Teken UU KPK Baru Meski Resmi Diundangkan
Twitter/KSPgoid
Nasional

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Tri Wahyuningsih, menyebut Jokowi tak meneken UU KPK baru.

WowKeren - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru yang kontroversial sudah mulai berlaku sejak Kamis (17/10). UU KPK tersebut juga sudah resmi diundangkan dan diberi nomor sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo disebut tidak menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tri Wahyuningsih.

"Iya (tidak ditandatangani Jokowi)," ujar Tri dilansir CNN Indonesia pada Jumat (18/10). Meski demikian, Tri tidak menyebutkan alasan mengapa Jokowi tidak meneken UU KPK baru tersebut.

Menurut Tri UU KPK baru resmi diundangkan meski tidak diteken oleh Presiden sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat 5 UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Meski telah diberi nomor dan menjadi lembaran negara, UU KPK yang baru belum bisa disebarluaskan. "Namun file belum dapat disebarluaskan terlebih dahulu," terang Tri.


Sementara itu, banyak pihak tetap menggaungkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK kepada Jokowi. Diketahui, hingga kini Jokowi tak kunjung menerbitkan Perppu KPK tersebut.

Selain kalangan mahasiswa yang sudah kerap melakukan aksi unjuk rasa, deretan ekonom juga menuntut Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Lewat surat terbuka, puluhan ekonom dari berbagai instansi ini meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam memberantas korupsi yang sudah cukup berat di Indonesia.

Dalam surat terbukanya, para ekonom tersebut blak-blakan menyebut UU KPK hasil revisi berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. Bila dibiarkan, maka tentu akan berdampak pada maraknya aksi korupsi di Indonesia.

" RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahkan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen," demikian kutipan isi surat terbuka para ekonom, dilansir dari CNBC Indonesia. "Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru