PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diterapkan, Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik
Instagram/pln_id
Nasional

Pemerintah resmi akan menerapkan kebijakan baru yakni PPKM darurat untuk mengendalikan lonjakan COVID-19 yang tengah terjadi. Maka dari itu, pemerintah memperpanjang diskon listrik.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali akan mulai dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan ini merupakan bentuk menarik rem atas lonjakan COVID-19 yang tengah terjadi saat ini.

Maka dari itu, pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang program stimulus listrik atau diskon bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang selama ini telah disubsidi hingga September 2021. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan bahwa seharusnya diskon biaya listrik ini seharusnya berakhir pada bulan Juni 2021. Akan tetapi dikarenakan pemerintah akan memberlakukan PPKM darurat, sehingga diskon ini diperpanjang hingga September 2021.

"Kami akan memperpanjang diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen (900 VA), sampai kuartal III 2021 atau sampai September," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat, Jumat (2/7).


Sri Mulyani mengungkapkan ada sekitar 32,6 juta pelanggan yang akan menerima diskon listrik tersebut. Dengan begitu, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp1,91 triliun. Sementara anggaran pada diskon listrik kuartal I dan II 2021, tembus sebesar Rp5,67 triliun, maka total keseluruhan adalah Rp7,58 triliun.

"Jadi skemanya rekening abodemen ditanggung pemerintah," tambahnya. "Meskipun diskon diturunkan yang tadinya ditanggung 100 persen, sekarang 50 persen."

Lebih lanjut, diskon listrik ini juga diberikan kepada pelanggan bisnis dengan sasaran 1,14 juta pelanggan. Adapun dana yang dibutuhkan pemerintah adalah sekitar Rp420 miliar. Sedangkan dana yang telah digunakan untuk diskon listrik pelanggan bisnis pada kuartal I dan II 2021, sebesar Rp1,27 triliun, maka totalnya menjadi Rp1,69 triliun.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan diskon listrik sejak pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia. Khususnya pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada saat itu yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM mikro, dan sekarang menjadi PPKM darurat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait