Bisa Dipenjara 2 Bulan, Ketahui Etika Penggunaan Warna dan Lampu Jauh-Dekat pada Kendaraan
SerbaSerbi

Jangan sampai penggunaan lampu jauh-dekat kendaraan kalian mengganggu pengendara lain, ya. Ketahui etikanya di sini.

WowKeren - Saat berkendara, banyak hal-hal yang harus kita patuhi, tidak hanya terkait rambut-rambut dijalan atau mengenakan helm. Salah satu peraturan yang terkadang dilupakan dan tidak diperhatikan adalah penggunaan lampu kendaraan.

Penggunaan lampu sepeda motor maupun mobil perlu dinyalakan saat hari mulai gelap untuk menjamin keamanan dan keselamatan berkendara. Umumnya, kendaraan memiliki dua tipe lampu utama, yakni lampu jauh (high beam) dan lampu dekat (low beam).

Nah, kalian pasti pernah menemui kendaraan yang menyalakan lampu jauh dan membuat silau mata pengendara lain dari arah berlawanan. Hal tersebut tentu sangat mengganggu, bukan? Tak hanya mengganggu, tapi juga membahayakan mereka.

Sebenarnya, penggunaan lampu jauh tidak memiliki aturan secara hukum. Namun, hal ini menyangkut pada etika penggunaannya. Menurut Instruktur sekaligus Pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, lampu jauh digunakan hanya dalam dua kondisi.

Kondisi pertama, yakni saat penerangan jalan minim dan pengendara memerlukan visibilitas yang lebih jelas. Kedua, lampu jauh digunakan untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. "Jadi lampu jauh hanya digunakan ketika memasuki ke daerah-daerah gelap, daerah-daerah sepi di mana visibilitas kita kurang, seperti daerah gunung dan perbukitan," ujar Jusri, seperti dikutip dari Kumparan.

Penggunaan lampu jarak jauh di dalam kota, hanya dijadikan sebagai alat komunikasi. Jusri menjelaskan bahwa lampu tersebut digunakan untuk memberi tanda kepada kendaraan lain jika kita hendak mendahului pengendara lain.


"Saat akan menyalip pada malam hari --kan kita tidak menggunakan klakson-- gunakan lampu jauh di 'flash' saja, sehingga pengemudi yang ada di depan tahu keberadaan kita," katanya. Komunikasi menggunakan lampu jauh ini juga dapat di malam hari ketika akan menikung di jalur yang mungkin jarak pandang tertutup oleh gedung atau rerumputan. Setelah itu, pengendara sebaiknya mengembalikan sinar lampu ke low beam alias lampu dekat.

Selain penggunaan lampu dekat dan lampu jauh, warna lampu kendaraan juga perlu diperhatikan. Jusri menilai saat ini banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan. Seperti penggunaan lampu LED yang terlampau silau dan mengganggu pengguna lain.

Dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan. Ketentuan tersebut meliputi:


1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 286, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Maka dari itu, tidak hanya rambu-rambu lalu lintas yang harus kalian perhatikan saat berkendara, namun juga lampu kendaraan. Jangan sampai lampu yang kalian gunakan merugikan orang lain.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait