Kasus kematian Brigadir J tampaknya semakin menemukan titik terang. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, namun kini Menko Polhukam menyebut sudah ada tiga tersangka.
Seperti yang diketahui, kemunculan istri Irjen Ferdy Sambo ke publik memang ditunggu-tunggu. Kini, Istri Irjen Ferdy Sambo telah muncul di hadapan publik dan Komnas HAM pun siap untuk melakukan pemeriksaan.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan justice collaborator karena perkara ini terkait dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E kini mulai berani mengungkap fakta sebenarnya dari kasus kematian Brigadir J. Lantas, bagaimana kondisi terkini Bharada E setelah mengungkap jika ada perintah soal penembakan Brigadir J?
Kedatangan pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, ke Mako Brimob Klapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Minggu (7/8) adalah untuk menjenguk dan membawakan pakaian bagi sang suami.
Bharada E sendiri berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuka fakta-fakta terkait peristiwa kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Pihak Bharada E akan mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator kepada LPSK. Bharada E pun disebut sudah siap mengungkap fakta-fakta perihal kasus kematian Brigadir J secara gamblang.
Misteri kematian Brigadir J saat ini tampaknya semakin mengarah pada kasus pembunuhan berencana. Tersangka baru terungkap dalam kasus kematian Brigadir J yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo telah ditangkap pada Sabtu (6/8). Lantas, seperti apa penjelasan Humas Polri terkait laporan yang beredar?
Bharada E kini 'ditinggalkan' oleh pengacaranya setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Kini, keberadaan keluarga Bharada E yang sebelumnya tinggal di Manado pun juga jadi tanda tanya.
Pengacara pihak Brigadir J menyebut bahwa Bharada E bukanlah pelaku penembakan yang menewaskan anggota polisi tersebut. Sementara di sisi lain, Komnas HAM mengungkap adanya keterangan tak klop mengenai kronologi kejadian.
Bharada E sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Namun kini, tim hukum Bharada E memutuskan untuk mengundurkan diri.
Seperti yang diketahui, Komnas HAM juga ikut menyelidiki kasus penembakan Brigadir J. Dalam kasus ini, juga ada laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Komas HAM mendapat data percakapan hingga foto dari 10 handphone yang diperiksa oleh Tim Siber Bareskrim Polri. Tak hanya itu, Komnas HAM juga mendapat raw material yang masih akan dianalisis.
Indonesia Police Watch merespons keputusan Kapolri untuk memutasi 25 anggotanya yang diduga menghambat penyelidikan kasus kematian Brigadir J. IPW pun meminta ke-25 anggota untuk disanksi PTDH.
Kapolri sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi terkait dengan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Kini Komnas HAM pun menyatakan akan berfokus pada hal tersebut.
Kasus meninggalnya Brigadir J yang disebut akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E itu tampaknya mulai menemukan titik terang. Terbaru, Kapolri mengambil langkah tegas bagi pihak yang diduga terlibat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan bahwa Mabes Polri telah memproses 25 anggota yang tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Aksi peretasan dialami situs web resmi milik Kejaksaan Negeri Garut sejak Rabu (3/8) kemarin. Pihak tim IT Kejari Garut kini berkoordinasi dengan tim siber Polres Garut untuk menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J membocorkan bahwa organ otak Brigadir J tidak ditemukan di kepala kala autopsi kedua dilaksanakan.